Selasa, 16 November 2010

PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA

PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA
Perilaku konsumen di Indonesia tidak pernah lepas dari kondisi social masyarakat dan kebijakan pemerintah yang terkait dengan hak-hak konsumen. Dengan ditetapkannya Undang-undang perlindungan konsumen (UUPK) pada tanggal 20 April 1999, artinya hak-hak konsumen Indonesia mendapatkan perlindungan hukum. Kebenaran Undang-undang perlindungan konsumen sebenarnya mempunyai peran yang strategik bagi konsumen maupun pebisnis. Konsumen akan mendapatkan kejelasan tentang hak-haknya secara nyata yang ini akan memudahkannya berhubungan dengan dunia bisnis ketika hak-haknya tidak terpenuhi, dan di sisi lain Undang-undang ini juga akan mengarahkan perilaku pebisnis untuk memperhatikan hak-hak konsumen dalam pengelolaan bisnisnya termasuk dalamnya dalam hal pemasaran produk. Adanya Undang-undang konsumen ini akan menjadi stimulant bagi peningkatan kualitas produk dan cara pemasaran yang lebih etis yang menempatkan hak-hak konsumen sebagaimana mestinya. Disisi lain memperatikan hak-hak konsumen juga berarti menerapkan konsep pemasaran yang ingin focus kepada kebutuhan dan keinginan konsumen (termasuk hak-hak konsumen).

HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Lahirnya UUPK ini erdasarkan pada beberapa pertimbangan yang intinya adalah sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatan kerugian konsumen:
• Untuk menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu dan jumlah.
• Untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kamampuan, kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta mnumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.
• Untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat.

Hak-hak konsumen di Indonesia menurut pasal 4 menckup sebagai berikut :
a. Hak atas kenyamanan, Keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.
b. Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapat barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atu jasa yng digunakan.
e. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f. Hak untuk dapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
g. Hak untuk diperlukan atau dilayani secara benar dan juur serta tidak diskriminatif.
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, dati rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sebagaimana mestinya.
i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan dari aspek kewajiban, menurut pasal 5 kewajiban konsumen adalah sebagai berikut:
a. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
b. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan atau jasa.
c. Membayar sesuia dengan nilai tukar yang disepakati.
d. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen scara patut.

Konsumen selain perlu memahami hak dan kewajibannya juga perlu tahu hak-hak dan kewajiban pelaku usaha agar dapat memahami kedudukannya serta menempatkannya secara proporsional. Menurut pasal UUPK hak pelaku usaha adalah :
a. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi
dan nilai tukar barang dan atau jasa yang diperdagangkan.
b. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
c. Hak unuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesian hukum sengketa konsumen.
d. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakbatkan oleh barang dan atau jasa yang diperdagangkan.
e. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sedangkan kewajiban dari pelaku usaha menurut pasal 7, adalah :
a. Beritkad baik dalam melakukanusahanya.
b. Memberikan informasi yang benar, jelas, jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dn atu jasa serta member penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan juur serta tidak diskriminatif.
d. Menjamin mutu barang dan atau jasa yang diproduksi dan atau diperdangangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan atau jasa yang berlaku.
e. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan atau mencoba barang dan atau jasa tertentu serta member jaminan dan atu garansi yang diperdagangkan.
f. Member kompensasi, ganti rugi dan atua penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dn pemanfaatan barang dan atu jasa yang diperdagangkan.
g. Member kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan atu jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Meskipun hak dan kewajiban konsumen sudah sangat jelas seperti yang tertulis didalam UUPK, namun demikian sering pelaku usaha melanggar hak-hak konsumen ini atau pelaku usaha tidak menjalankan kewajibannya.

PENYELESAIAN SENGKETA
Apabila konsumen merasakan hak-haknya tidak terpenuhi dan merasa tidak puas, maka konsumen dapat menyelesaiakan sengketa ini dengan menempuh jalur pengadilan
1. Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
2. Penyelesaian konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.
3. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.
4. Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah sat pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.

Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh :
1. Sorang konsumen yng dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan.
2. Sekelompok konsumen mempunyai kepentinganyang mempunyai kepentingan yang sama.
3. Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
4. Pemerintah dan atau instansi terkait apabila barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan atau korban yang tidak sedikit.



Suryani, Tatik, (2008). Perilaku Konsumen, Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar